Tayang 05 Jun 2023. Bagikan artikel ini. Panduan Lengkap Bukti Potong PPh 23 dan Penggunaan e-Bupot. Setiap wajib pajak yang melakukan transaksi yang berkaitan dengan PPh Pasal 23/26, harus mengelola bukti potong PPh 23 maupun PPh 26 melalui aplikasi e-Bupot. Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara membuat bukti potong PPh 23 dan penggunaan e
Pengajuan Surat Keterangan Bebas untuk Hibah. Untuk mendapat pengecualian pajak atas hibah, orang tua yang melakukan hibah ke anak harus mengajukan permohonan SKB. Formulir permohonan SKB dibuat sesuai dengan Lampiran I PER-30/PJ/2009. Ketentuan ini juga berlaku untuk pihak yang memberikan hibah kepada badan-badan tertentu yang telah disebutkan
Sesuai ketentuan terbaru pada Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1b UU PPh, dividen dalam negeri yang diterima oleh Wajib Pajak Badan atau BUT dibebaskan dari pengenaan pajak. Pengecualian diberikan untuk dividen yang berasal dari saham public maupun private, tanpa melihat besar kepemilikan, dan tanpa perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas. Selain
Dalam membuat Surat Keterangan Non-PKP sejatinya tidak terdapat format baku, tetapi secara umum Surat Keterangan Non PKP dapat memuat: KOP Surat. Pernyataan "Yang bertandatangan di bawah ini" diikuti beberapa keterangan. Mencantumkan identitas pihak yang membuat pernyataan yang memuat. Nama pihak yang memberikan pernyataan sebagai Non PKP.
Pengertian dan Penetapan SKB PPN. SKB PPN merupakan singkatan dari Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. SKB PPN bisa dikatakan surat sakti, dimana yang memegang SKB PPN ini mendapatkan fasilitas untuk tidak dikenakan PPN atas kegiatan impor atau kegiatan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) tertentu.
Dalam hal permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas PHTB dapat diajukan oleh ahli waris. "Permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini," tulis Pasal 4 ayat (c).
Perihal : Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atas HIBAH Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung Jl Ki Mangun Sarkoro No. 17 Tulungagung Berkenaan dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang
Fs87j.